BENTUK-BENTUK
BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
Oleh
Ustadz Yazid bin
Abdul Qadir Jawas
BIRRUL WALIDAIN
Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
Bentuk-bentuk
berbuat baik kepada kedua orang tua adalah :
Pertama
Bergaul
dengan keduanya dengan cara yang baik. Di dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam disebutkan bahwa memberikan kegembiraan kepada seorang mu'min
termasuk shadaqah, lebih utama lagi kalau memberikan kegembiraan kepada kedua
orang tua kita.
Dalam
nasihat perkawinan dikatakan agar suami senantiasa berbuat baik kepada istri,
maka kepada kedua orang tua harus lebih dari kepada istri. Karena dia yang
melahirkan, mengasuh, mendidik dan banyak jasa lainnya kepada kita.
Dalam
suatu riwayat dikatakan bahwa ketika seseorang meminta izin untuk berjihad
(dalam hal ini fardhu kifayah kecuali waktu diserang musuh maka fardhu 'ain)
dengan meninggalkan orang tuanya dalam keadaan menangis, maka Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Kembali
dan buatlah keduanya tertawa seperti engkau telah membuat keduanya
menangis" [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i] Dalam riwayat
lain dikatakan : "Berbaktilah
kepada kedua orang tuamu" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Kedua
Yaitu
berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut. Hendaknya dibedakan
berbicara dengan kedua orang tua dan berbicara dengan anak, teman atau
dengan yang lain. Berbicara dengan perkataan yang mulia kepada kedua orang tua,
tidak boleh mengucapkan 'ah' apalagi mencemooh dan mencaci maki atau melaknat
keduanya karena ini merupakan dosa besar dan bentuk kedurhakaan kepada orang
tua. Jika hal ini sampai terjadi, wal iya 'udzubillah.
Kita
tidak boleh berkata kasar kepada orang tua kita, meskipun keduanya berbuat
jahat kepada kita. Atau ada hak kita yang ditahan oleh orang tua atau orang tua
memukul kita atau keduanya belum memenuhi apa yang kita minta (misalnya biaya
sekolah) walaupun mereka memiliki, kita tetap tidak boleh durhaka kepada
keduanya.
Ketiga
Tawadlu
(rendah diri). Tidak boleh kibir (sombong) apabila sudah meraih sukses atau
mempunyai jabatan di dunia, karena sewaktu lahir kita berada dalam keadaan hina
dan membutuhkan pertolongan. Kedua orang tualah yang menolong dengan memberi
makan, minum, pakaian dan semuanya.
Seandainya
kita diperintahkan untuk melakukan pekerjaan yang kita anggap ringan dan
merendahkan kita yang mungkin tidak sesuai dengan kesuksesan atau jabatan kita
dan bukan sesuatu yang haram, wajib bagi kita untuk tetap taat kepada keduanya.
Lakukan dengan senang hati karena hal tersebut tidak akan menurunkan derajat
kita, karena yang menyuruh adalah orang tua kita sendiri. Hal itu merupakan
kesempatan bagi kita untuk berbuat baik selagi keduanya masih hidup.
Keempat
Yaitu
memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita adalah milik
orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat Al-Baqarah ayat 215.
"Artinya
: Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah,
"Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha
mengetahui"
Jika
seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya yang
pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah di atas.
Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan.
Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain,
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.
"Artinya
: Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu
kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat" [Hadits Riwayat
Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim
3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi,
"Hadits Hasan"]
Sebagian
orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya
karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur harta
adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum
wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak
laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan
Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami
setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada
suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi
kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya
kepada kedua orang tuanya.
Kelima
Mendo'akan
orang tua. Sebagaimana dalam ayat "Robbirhamhuma
kamaa rabbayaani shagiiro" (Wahai Rabb-ku kasihanilah mereka
keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku diwaktu kecil).
Seandainya orang tua belum mengikuti dakwah yang haq dan masih berbuat syirik serta bid'ah,
kita harus tetap berlaku lemah lembut kepada keduanya. Dakwahkan kepada
keduanya dengan perkataan yang lemah lembut sambil berdo'a di malam hari,
ketika sedang shaum, di
hari Jum'at dan
di tempat-tempat dikabulkannya do'a agar ditunjuki dan dikembalikan ke jalan
yang haq oleh
Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Apabila
kedua orang tua telah meninggal maka :
Yang
pertama
kita lakukan adalah meminta ampun kepada Allah Ta'ala dengan taubat yang nasuh (benar) bila kita
pernah berbuat durhaka kepada kedua orang tua sewaktu mereka masih hidup.
Yang
kedua
adalah mendo'akan kedua orang tua kita.
Dalam
sebuah hadits dla'if (lemah)
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, seseorang pernah bertanya
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Apakah
ada suatu kebaikan yang harus aku perbuat kepada kedua orang tuaku sesudah
wafat keduanya ?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Ya,
kamu shalat atas keduanya, kamu istighfar kepada keduanya, kamu memenuhi janji
keduanya, kamu silaturahmi kepada orang yang pernah dia pernah silaturahmi
kepadanya dan memuliakan teman-temannya" [Hadits ini dilemahkan oleh
beberapa imam ahli hadits karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah
dan Syaikh Albani Rahimahullah melemahkan hadits ini dalam kitabnya Misykatul Mashabiih dan
juga dalam Tahqiq Riyadush Shalihin (Bahajtun Nazhirin Syarah Riyadush Shalihin
Juz I hal.413 hadits No. 343)]
Sedangkan
menurut hadits-hadits yang shahih tentang amal-amal yang diperbuat untuk kedua
orang tua yang sudah wafat, adalah :
- Mendo'akannya
- Menshalatkan ketika orang tua meninggal
- Selalu memintakan ampun untuk keduanya.
- Membayarkan hutang-hutangnya
- Melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari'at.
- Menyambung tali silaturrahmi kepada orang yang keduanya juga pernah menyambungnya
[Diringkas dari beberapa
hadits yang shahih]
Sebagaimana
hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari sahabat Abdullah bin Umar
Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya
: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menyambung tali
silaturrahmi kepada teman-teman bapaknya sesudah bapaknya meninggal" [Hadits Riwayat
Muslim No. 12, 13, 2552]
Dalam
riwayat yang lain, Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma menemui seorang badui
di perjalanan menuju Mekah, mereka orang-orang yang sederhana. Kemudian
Abdullah bin Umar mengucapkan salam kepada orang tersebut dan
menaikkannya ke atas keledai, kemudian sorbannya diberikan kepada orang
badui tersebut, kemudian Abdullah bin Umar berkata, "Semoga Allah membereskan urusanmu".
Kemudian Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhumua berkata, "Sesungguhnya bapaknya orang ini adalah
sahabat karib dengan Umar sedangkan aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam :
"Artinya
: Sesungguhnya termasuk kebaikan seseorang adalah menyambung tali silaturrahmi
kepada teman-teman ayahnya" [Hadits Riwayat Muslim 2552 (13)]
Tidak
dibenarkan mengqadha shalat atau puasa kecuali puasa nadzar
[Tamamul Minnah Takhrij Fiqih Sunnah
hal. 427-428, cet. III Darul Rayah 1409H, lihat Ahkamul Janaiz oleh Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal 213-216, cet. Darul Ma'arif 1424H]
Disalin dari Kitab
Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua Orang Tua oleh Ustadz
Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul Qolam - Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar